Sibayaknews.com

Warga Tanjung Mulia Geruduk PN Medan, Tuntut Pembatalan Eksekusi Tanah Puluhan Tahun

Medan, Sumatra Utara – Ratusan warga dari Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (20/6) pagi. Mereka menuntut keadilan terkait keputusan pengadilan mengenai eksekusi tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Warga Minta Pembatalan Eksekusi Tanah

Kedatangan massa dari tiga lingkungan ini bertujuan untuk menuntut pembatalan Surat Keputusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pdt. Eks/2024/PN.Mdn jo. No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 15 April 2025. Warga merasa keputusan tersebut dibuat secara sepihak dan memohon kepada Ketua PN Medan untuk membatalkannya, mengingat tanah tersebut telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun, bahkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah seorang tokoh masyarakat, Pak Regar, dalam orasinya menyampaikan bahwa ada ribuan Kepala Keluarga (KK) yang terancam kehilangan tempat tinggal mereka. “Kedatangan kami ke pengadilan negeri ini ingin menyampaikan aspirasi kami, pertama tanah kami yang berada di Lingkungan 16, 17, 20 di Kelurahan Tanjung Mulia akan ‘dirampok mafia tanah’, dan akan dieksekusi sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri. Kami sebagai masyarakat keberatan dan kami nyatakan tidak bisa tanah kami dieksekusi,” tegas Pak Regar.

Masyarakat mengaku sebagai pihak tergugat tidak pernah diundang dalam persidangan perkara gugatan oleh penggugat, Saudara Parinduri. Mereka baru mengetahui tanah yang dikuasai akan dieksekusi setelah menerima surat keputusan dari PN Medan. Epri, koordinator aksi, menambahkan bahwa putusan pengadilan tersebut dinilai melanggar Putusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara.


Dialog dengan PN Medan dan Kekecewaan Warga

Massa aksi diterima oleh Bapak Soniadi, Humas PN Medan, yang kemudian mengajak beberapa perwakilan warga untuk berdialog di dalam kantor. Humas PN Medan mengapresiasi aksi damai dan tertib yang dilakukan masyarakat.

Namun, ketika awak media hendak meliput jalannya dialog antara perwakilan PN Medan dan warga, pihak keamanan melarang dengan alasan “perintah pimpinan”. “Izin bang mohon maaf kali bang, media gak boleh liput ke dalam bang, izin ya bang hanya jalankan perintah pimpinan,” ucap seorang petugas keamanan kepada awak media.

Tidak lama berselang, perwakilan masyarakat keluar dari gedung PN Medan dengan raut kekecewaan karena tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Pak Regar menyampaikan bahwa pihak Humas PN Medan tidak dapat memberikan keputusan pembatalan eksekusi. “Di dalam tadi kami sudah mengusulkan untuk dibatalkannya eksekusi, tetapi mereka tidak bisa memutuskan, mereka hanya menyarankan agar pihak-pihak yang berperkara dapat bermusyawarah kembali, jadi tadi minta kalau mau dimediasi, dimediasi antara kami masyarakat dengan Saudara Parinduri di sini, di Pengadilan Negeri Medan ini,” jelas Pak Regar kepada awak media.

Perwakilan warga lainnya menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka hingga titik darah penghabisan. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus pertanahan di mana masyarakat kecil seringkali menjadi pihak yang dirugikan dalam menghadapi “mafia tanah”.

Perlu diketahui, Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah secara terus-menerus selama kurun waktu 20 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca