Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium di Jalan Titi Pahlawan Petisah
Medan , sibayaknews.com ,: Satreskrim Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis Steling Alumunium (rayap besi) di Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).
Tersangka Pelaku ini diketahui adalaah bernama Harry Gusrizal (HG). (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.Sumateta Utara .
Dalam keteranganya Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH, mengatakan pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di makopolsek Medan Baru bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru.langsung menindaklanjuti adanya laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling-maling besi ( rayap besi ) di sekitaran Jalan Sei Belutu..Medan petisah.
Tim langsung bergerak ke TKP atau di lokasi,awalnya tim melakukan pemantauan kemudian tim tidak menyiakan nyiakan ksempatan ini , melihat gerak gerak gerik mencurigakan 1 orang sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan.
Tanpa butuh waktu hitungan jam langsung melakukan penangkapsn ( penyergapan ) dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka pelaku yg sedang melakukan Tindak pidana dgn cara melakukan Pembongkaran / pengerusakan saat di amankan.jelasn Kanit .
Ia juga menambahkan ,adapun barang bukti dari tangan tersangka pelaku, tim mengamankan barang bukti (BB) ,obeng kecil yang sebagai alat digunakan untuk membongkar steling, juga serangkaian aluminium besi yang ia sudah bongkar,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).
Kemudian ,masih lanjut Kanit reskrim menjelaskan , seusai diinterogasi di lapangan tersangka mengakui atas perbuatannya telah membongkar aluminium steling .
Lalu tersangka Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya ingin menjual aluminium tersebut dan hasil nya di gunakan untuk berpoya poya,
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya untuk proses hukum lebih lanjut Tim memboyong tersangka pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru.
Adapun pasal yang diprasangka kan terhadap tersangka pelaku yakni Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya menutupnya.(SP/SN).
=
=




