Sibayaknews.com
Deli Serdang – Pria berinisial AS (36), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap oleh polisi lantaran membacok pria berinisial ED. AS membacok ED yang dinilai mengganggunya.

“Betul,” kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit dimintai konfirmasi, Senin (13/12/2021).

Firdaus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/12). Korban berinisial ED dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah parang hingga luka-luka.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri, luka sayat pada bagian jari manis tangan sebelah kanan,” jelas Firdaus.

Firdaus menuturkan pembacokan itu berawal saat korban sedang membawa becak motor miliknya dan melintas masuk ke sebuah gang. Sementara pelaku berjalan kaki dari arah berlawanan.

Sewaktu posisinya dekat dengan korban, pelaku langsung mengayunkan parang miliknya ke arah korban hingga terjatuh. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari manis tangan kanan korban.

Korban selanjutnya korban dibawa ke RS untuk mendapat pertolongan pertama. AS kini menjalani proses pemeriksaan di bawa ke Polsek Tanjung Morawa.

Firdaus menyebutkan peristiwa itu terjadi diduga karena pelaku cemburu jika istrinya pernah diganggu.

“Betul. Pernah diganggu,” ujar Firdaus. SN/YOEL

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *