Sibayaknews.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap Residivis di Desa Payung

 

Karo,sibayaknews.com,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 09.10 WIB, petugas menangkap seorang residivis berinisial DSM (43), seorang petani asal Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Barang Bukti dan Penemuan di Lokasi

Petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,18 gram, serta 30 plastik klip kosong, dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna, dan dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat sekop narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai tempat tersembunyi di dalam rumah, termasuk di dalam kotak rokok yang diselipkan di seng kamar mandi.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka DSM bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. DSM dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar AKBP Eko.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tim sby


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca