Sibayaknews.com

Reskrim Perbaungan Tangkap terduga Pengedar Sabu Serta Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV

SERGAI ,sibayaknews.com : Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial H alias B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan. Saat diamankan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait keberadaan H yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering tidur di kandang lembu milik warga di Dusun I Desa Sennah. Tim kemudian melakukan penangkapan saat tersangka sedang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet kecil berwarna merah yang disimpan di kantong celana belakang tersangka. Di dalamnya terdapat:

3 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,92 gram,

2 bal plastik klip transparan kosong,

1 buah pipet yang dimodifikasi sebagai sekop,

Uang tunai sebesar Rp90.000.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap IPTU Tri Pranata Purba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Pakcik”, warga Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selain terlibat dalam kasus narkotika, tersangka juga diketahui merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan pada 12 April 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, para pelaku mendatangi pos penjagaan kebun pada dini hari dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. Saat dihentikan oleh petugas keamanan, pelaku justru mengancam menggunakan parang dan memaksa penjaga membuka portal.

Karena merasa terancam, petugas keamanan melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit telah dicuri dari lokasi dengan kerugian mencapai Rp3.426.200. Kasus tersebut dilaporkan oleh Agus Syahputra ke Polsek Perbaungan.

Selain itu, tersangka juga mengakui terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 23 Januari 2026.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, S.H membenarkan penangkapan terhadap tersangka H alias B.

“Benar, tersangka telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan bersama barang bukti. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya di Mapolres Sergai, Rabu (1/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut (SP/SN)

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan