Sibayaknews.com

Presiden Terbitkan PP Baru, Daerah Kini Bisa Pinjam Dana dari APBN

Purbaya Yudhi Sadewa | Menteri Keuangan Republik Indonesia

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meminjam dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini menjadi dasar hukum baru dalam mempercepat pembiayaan proyek pembangunan strategis di berbagai sektor.

 

PP tersebut memberikan ruang bagi daerah yang membutuhkan tambahan pendanaan agar dapat mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Skema pinjaman dari pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rincian teknis pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan bentuk pinjaman melalui surat utang. Namun, ia menilai kebijakan ini sangat penting untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan arus kas, terutama di awal tahun anggaran.

 

“Pinjaman ini bisa menjadi solusi bagi daerah yang membutuhkan dana cepat untuk melaksanakan proyek prioritas. Pemerintah pusat akan bertindak sebagai pemberi pinjaman, dan pengembaliannya dapat dipotong langsung dari anggaran daerah,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

 

Selain untuk mendukung pembangunan, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga memungkinkan pemberian pinjaman kepada daerah atau BUMD yang terdampak bencana alam. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar di wilayah terdampak.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa daerah yang mengajukan pinjaman wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya batas maksimal utang tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya serta memiliki kemampuan pengembalian minimal sebesar 2,5 persen. Selain itu, kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

 

Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola keuangan yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab untuk mendorong percepatan pembangunan nasional.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Skema pinjaman dari APBN diharapkan menjadi solusi inovatif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan