Sibayaknews.com

Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP laksanakan himbauan pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru, Kecamatan Medan Baru, Jumat (30/07/2021) Pukul 09.00 WIB.

Di kegiatan tersebut turut hadir 1 (satu) Personil dari Polsek Medan Baru, 2 (dua) Personil dari Trantib Kecamatan Medan Baru, 2 (dua) Personil dari Brimob, 1 Personil dari Dit Sabhara Poldasu dan 3 Personil Sat Pol PP Kecamatan Medan Baru.

Ada pun sasaran utama dalam giat himbauan Penerapan PPKM Level 4 (empat) tersebut yakni Cafe, Restoran, Warung nasi dan minuman, Toko, Perkantoran dan Bank sekitaran Kecamatan Medan Baru, diantaranya yaitu :

Polsek Medan Baru Laksanakan Himbauan Penerapan PPKM Level 4
Bobby Nasution : Ditengah Pandemi Covid-19 Entrepreneur Harus Bisa Memanfaatkan Digitalisasi
Gubernur Edy Rahmayadi Minta PDAM Tirtanadi Percepat Kejar Target Kebutuhan Air Minum Masyarakat

Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH., saat dikonfirmasi oleh Media mengatakan bahwa di kegiatan tersebut fokus melaksanakan Sosialisasi, Edukasi dan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik usaha yang melanggar penerapan PPKM Level 4 (empat).

“Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Rekan-rekan kita tim gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP. Saat kegiatan tersebut, kita fokuskan mensosialisasikan, mengedukasi dan memberi teguran lisan dan tertulis kepada Pemilik Usaha dan membuat surat pernyataan bagi Pemilik Usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4 (empat),” jelas Ully Lubis

Lanjutnya, Selama kegiatan himbauan berlangsung, tidak ada kendala, situasi aman terkendali, dan para pengusaha sudah memahami tentang PPKM Level 4 di Kota Medan. ,

  • SN/Joel CP


Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca