Polres Sergai Ungkap Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia
Serdang Bedagai (sibayaknews.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sebagai sopir.
Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa 4 orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara itu, dua orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan.
Sedangkan seorang lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni,
Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sedangkan empat orang lainnya yang menjadi korban, yakni Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang, Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Dalam modus operandinya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).(SP/SN)
=
=