Sibayaknews.com

Pembunuhan pemilik RM. Padang yang didalangi istrinya

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Sibayaknews.com Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan Padang, Khairul Amin, yang ternyata merupakan otak istrinya, NW (49).

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku berencana membunuh sejak September 2021,” kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

KRONOLOGI

Kronologi pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan kesepakatan perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.

Surat yang tertulis di folio tersebut juga menyebutkan kewajiban NW untuk menjamin keluarga jika terjadi masalah hukum.

Pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda yang salah satunya berinisial AM. Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda. Daftarkan email AM lalu kirim pesan ke NW menanyakan keberadaan Khairul Amin.

NW pun menjawab, Khairul sedang makan ayam bakar di salah satu warung di GOR. Yang pasti, AM berpura-pura membeli air di toko.

Baca Juga: 5 Cara simple mencegah penyakit kanker

AM kemudian memberi tahu gengnya.
Begitu sampai di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksi. Khairul sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh putrinya, RP. Saat meninggalkan rumah, sang anak mendapati ayahnya berlumuran darah dan terlindas sepeda motor.

RP kemudian mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Namun, saat kembali ke tempat kejadian, Khairul sudah meninggal. “Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka tusuk di kepala dan tangan,” kata Aldi.

Istri Korban Berikan Uang Pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para algojo. Mereka diberikan berbagai penghargaan dengan total upah Rp. 30 juta, sedangkan yang sudah diberi Rp. 20 juta.

Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang langsung menangkap AM. “Setelah kami tangkap Otong (AM), terungkap bahwa dalang kasus ini adalah istri korban berinisial NW,” kata Aldi.

Setelah itu, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di waktu dan tempat yang berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, korban. istri sendiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

(Sumber : Kompas)

spd


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca