Polres Sergai Gelar Operasi Kancil Toba 2025, Berhasil Tangkap Tersangka Pelaku Curas
Serdang Bedagai (sibayaknews.com ): Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Operasi Kancil Toba 2025. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / I / RES.1.8. / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2024, Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/22.a/IX/ RES.1.8. / 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/ 308 /IX/ RES.1.8. / 2025 tanggal 11 September 2025.
Pelaku yang diamankan adalah H A Als H Als K, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, beralamat di Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan. Korban dalam kasus ini adalah Joko Pramono, 30 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl Anggrek Lingk Juani Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kejadian curas terjadi pada hari Rabu, 15 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Besar Medan-T. Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Saat itu, korban yang sedang berangkat kerja dengan sepeda motor Yamaha N-MAX dipepet oleh empat orang yang tidak dikenal menggunakan dua sepeda motor. Korban terjatuh, dan pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, sehingga korban melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.800.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan, Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH NAULI SIREGAR, SH berhasil mengamankan pelaku di Jl Besar Medan-T.Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec perbaungan Kab sergai, tepatnya di dalam rumah orang tua pelaku pada hari Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nomor polisi di rumah pelaku yang beralamat di Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan pelaku curas ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
IPTU L. B. Manullang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melewati jalur sepi sendirian, terutama pada jam-jam larut malam. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(SP/SN)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now