
Tangerang, Sibayaknews.com| Menindaklanjuti laporan masyarakat bpk sumanta di kp. Cisauk sinyal rt 02/rw 03 kel. Cisauk kec. Cisauk sampai saat ini pihak pln serpong tidak memindahkan tiang listrik yang berada dihalaman pekerjaan milik nya selama 11 tahun lamanya pihak PLN Serpong menikmati lahan milik bpk. Sumanta tanpa izin dan memberikan kompensasi.
Sebelum viral pihak PLN meminta uang kepada pemilik lahan sebesar rp. 8.500.000 untuk memindahkan tiang tersebut, akan tetapi pihak pln hanya ingin menggeser tiang listrik tersebut dan hendak mengucapkan tiang listrik yang baru di lahan pemilik lahan ..? Pemilik lahan Sunanta keberatan karena masih berada di area lahan milik nya yang akan digunakan dan mempertanyakan kompensasi nya seperti apa…? Lagi² pihak pln serpong tidak memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.
Pihak Kelurahan maupun kecamatan Cisauk tidak objektif dalam menindak tegas dengan menjalankan perda yang dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah tersebut,pihak pln menikmati untuk usaha, menganggu dalam pelaksana pembangunan,sulit menjual lahan yang berada tiang listrik dan sebagainya
Equality before the law memiliki persamaan hak dimata hukum berdasarkan undang undang dasar tahun 1945
Setiap warga negara,badan hukum swasta maupun pemerintahan tunduk patuh akan peraturan maupun UU yang berlaku,dalam hal ini pihak pln serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dipakai untuk usaha yakni terdapat dalam pasal 27 uu nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Red
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.