Mantan Kadis Dilapor ke Polisi, Diduga Menipu Warga Sekitar Rp 160 Juta

sibayaknews- Medan : Nelson Rayadi Marpaung melaporkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) provinsi Sumatera Utara, inisial HD ke Polrestabes Medan sejak 1 April 2021 silam.
HD dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Seiring berjalannya waktu, sejak korban membuat laporan setahun silam, pihak Satreskrim Polrestabes Medan kurang profesional dan dinilai “lamban” menangani kasus tersebut.
Laporan kasus ini teregristrasi dalam LP/688/K/IV/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 1 April 2021 dengan pelapor Nelson Rayadi Marpaung dan terlapor inisial HD.
Mirisnya lagi, setelah kasus tersebut dilaporkan setahun silam, terlapor HD kabarnya belum pernah datang atau dihadapkan kepada penyidik setelah dipanggil.
Hal itu tersirat dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidiakan) yang ditanda tangani oleh Kompol Muhamad Firdaus SIK.MH tanggal 24 Maret 2022 yang diterima korban.
Didalam SP2HP tersebut dalam poin 2 disebutkan bahwa penyidik akan kembali mengirimkan surat ke BKD Provinsi Sumut untuk menanyakan alamat terbaru dari terlapor. Artinya terlapor belum berhasil dihadapkan dihadapan penyidik.
Kepada wartawan, pelapor Nelson Rayadi Marpaung mengatakan, awalnya dirinya membeli pekerjaan berupa proyek dari HD (saat itu HD masih Kadis), jadi saat itu ada tiga pekerjaan proyek, kemudian dua pekerjaan proyek sudah selesai dikerjakan.
Namun satu pekerjaan proyek ternyata tidak ada alias bodong, sedangkan ketiga pekerjaan proyek sudah dibayar lunas kepada HD secara kontan.
“Ada sekitar Rp 160 juta uang tidak dikembalikan oleh HD, saya menganggap telah dibohongi dan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saya,” kata Nelson Rayadi Marpaung, Jumat (27/5/2022).
Lantaran karena tidak ada itikad baik dari HD, korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan sekitar satu tahun yang lalu.
“Paket proyek yang bodong uangnya tidak dikembalikan dan sisa uang proyek yang lain juga tidak dikembalikan HD kepada saya,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Nelson Rayadi Marpaung menerangkan, atas laporan dirinya di Polrestabes Medan sudah satu tahun lebih, namun belum ada perkembangan kasus yang signifikan.
Alhasil ia pun merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Dikatakannya lagi, sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan atas penyelidikan kasus tersebut di Polrestabes Medan.
“Saya menduga adanya sesuatu di internal Poltestabes Medan yang perlu diselidiki bagian yang menangani kasus ini, saya selaku masyarakat yang menuntut keadilan merasa kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan,” ujarnya heran.
Kekecewaan itu pun bukan tanpa sebab, karena sejak 1 April 2021 kasus ini dilapor ke Polrestabes Medan, dan terlalu lama waktunya tidak ada kejelasan dan tidak pernah menghadirkan HD dihadapan penyidik.
Alhasil, Nelpon pun meresa kecewa dan menilai penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut kurang profesional dan lambat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, berjanji akan segera menuntaskan kasus yang sudah setahun dilaporkan korban tersebut.
“Terima kasih infonya pak, kami segera tuntaskan, mohon waktu kami cek ya pak, mohon waktu pak,” katanya singkat. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.