Sibayaknews.com

Mahasiswa USU Terlibat Narkoba, BNNP : 508,6 Gram Daun Ganja Diamankan Petugas

 

Sibayaknews. com
Medan, -Sejumlah Alumni, Mahasiswa USU dan masyarakat terjaring penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 508,6 gram narkotika jenis daun ganja.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Drs. Toga Habinsaran Panjaitan memaparkan kronologis penangkapan pelaku di dua tempat terpisah.

Baca juga: BNNK Karo Amankan Penyalahgunaan Narkoba di Kabanjahe

Berawal dari razia petugas BNNP di wilayah kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Giat rezia dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 01.00 wib.

Kali ini berbeda, 47 (empat puluh tujuh) orang yang terjaring dalam razia tersebut bukan mengikuti test SWAB melainkan test urine di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara. Dimana ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah,Dimana BNN propinsi sebagai garda terdepan untuk mencegah korban korban Narkoba.

Alhasil dari pemeriksaan test urine 31 (tiga puluh satu) orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 (dua puluh orang) orang Mahasiswa USU terdiri dari 14 (empat belas) orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya  adalah masyarakat biasa.

Mendapati penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan penyelidikan sumber barang haram tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas BNNP berhasil mengungkap ‘pemain’ barang haram dikalangan mahasiswa. Adalah berinisial JHS yang merupakan Alumni FIB (USU) dimana 265 gram daun ganja sebahagian sudah dibungkus dalam Plastik Kecil dan siap edar.

Tak cukup sampai disitu, petugas kembali menemukan daun ganja ‘tak bertuan” seberat 243,6 gram di lokasi Jl. Cemara Ujung No 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota.

Kali ini melibatkan tersangka DM dan FAY yang merupakan komplotan dari tersangka JHS.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang CV Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Paling lama 20 (dua puluh) tahun.

SN / Tim


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca