Sibayaknews.com

LBH-AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan Menangkan Perkara Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Medan

LBH-AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Medan terkait konflik internal PRM Denai periode 2022-2027.

Konflik internal yang terjadi setelah musyawarah pemilihan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Denai ke-VII untuk masa jabatan 2022-2027 pada 26 November 2023 berlanjut hingga ke meja hijau.

Sdr. Marsani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Cabang Muhammadiyah Medan Denai, Sdr. Harun Al Rasyid, S.Pd.I., dan Ebiet Prayugo Radityo sebagai tergugat. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa terdapat anggaran keuangan sebesar Rp1.021.235.460,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai. Atas dasar itu, Sdr. Marsani merasa keberatan dan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Nomor: 007/KEP/IV.0/D/2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai 2022-2027 tertanggal 17 Januari 2024.

Sekretaris LBH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Sabda Abdillah Lubis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para tergugat, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yaitu Imam Rusyadi Pangat, S.H., Abdul Basir, S.H., Reno Ariska, S.H., dan Yoppy Akbar, S.H., mengungkapkan bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai telah memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut. Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia berupaya menyelesaikan konflik ini secara internal agar tidak merusak nama baik organisasi.

Sabda menegaskan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai tidak bertentangan dengan AD/ART Muhammadiyah, sebagaimana yang didalilkan oleh Sdr. Marsani yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai. Keputusan yang diambil oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai telah dilakukan sesuai dengan AD/ART Muhammadiyah, termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dari periode sebelumnya berdasarkan buku besar bendahara PRM Denai, Bapak drg. Rahimuddin. Laporan tersebut telah disampaikan dalam musyawarah tanpa ada keberatan dari peserta.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menolak gugatan Sdr. Marsani secara keseluruhan. Putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 553/PDT.G/2024/PN MDN tertanggal 3 Desember 2024 diperkuat melalui peradilan tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 17/PDT/2025/PT MDN tertanggal 6 Februari 2025. Dengan demikian, Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Nomor: 007/KEP/IV.0/D/2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai 2022-2027 tertanggal 17 Januari 2024 dinyatakan sah secara hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar Sabda.


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca