Sibayaknews.com

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Laksanakan Dialog Interaktif Radio Terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Sibayaknews. com
Medan – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Laksanakan Dialog Interaktif Radio Terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris

Bertempat di Polonia Hotel Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait urgensi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris, Selasa (24/8).

Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Notaris wajib menerapkan PMPJ.

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat tentang identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi pengguna jasa.



Bagaimana cara kerja obat Jepang untuk menambah tinggi badan? Detailnya ada di sini

Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Dan harganya sangat murah!
Dalam Penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis resiko, yaitu apabila tingkat resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat resiko lebih rendah maka dapat menerapkan kebijakan yang lebih sederhana.

Bertindak selaku Narasumber yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Tapanuli Raya sekaligus Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Medan Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum dan Notaris Kota Medan Dr. Cipto Soenaryo, S.H, M.Kn.

Dalam dialog para narasumber sepakat bahwa dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi Notaris agar memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi PMPJ.

Penerapan PMPJ oleh Notaris diharapkan dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

SN/ YOELc


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca