Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak, Kasipenkum ‘Mengamuk’
MEDAN,sibayaknews.com , Ajuan dalam surat daring
Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut untuk bertemu Kajati Sumut Muhibuddin SH MH pada Jumat 08 Mei 2026 tak membuahkan hasil.
Muhibuddin menolak menerima audensi pengurus ratusan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri setempat itu.
Ketua Forwaka Sumut Irfandi kepada sejumlah media tak dapat menyimpan rasa kecewanya.
Betapa tidak, dikatakannya, audiensi dan minta informasi yang telah yang dimohonkan awak media ke Kajati Sumut Muhibuddin SH MH atau yang mewakili pada Jumat (8/5/2026) pukul 16.00 Wib, batalkan. Tak ada satupun Pejabat Utama (PJU) di kantor Adyaksa.
“Padahal puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” kata Irfandi, Jumat (8/5/2026) sore di depan Press Conprense Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Dilanjutkannya, kami Pengurus Forwaka Sumut yang menaungi ratusan wartawan yang berpos liputan di kantor Kejaksaan di Sumut tidak harus bertemu Kajati Sumut Muhibuddin, namun bisa diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Namun kenyataannya tak ada yang bisa ditemui.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Forwaka Sumut Rizaldi Gultom SH menuding Muhibuddin sengaja ogah jumpa wartawan.
Mantan Kajati Sumatera Barat, tuding Rizaldi, sibuk bertemu dengan pejabat tinggi di Sumut hingga lupa dengan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut.
Dilanjutkannya, pengurus Forwaka Sumut menilai terjadi perubahan spontan sikap Kejati Sumut dibanding saat Kejati Sumut dipimpin Harli Siregar.
Pimpinan Umum media topmetro.co ini juga menyesalkan kata kata tak pantas yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH merespon permintaan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili yang dilayangkan Pengurus Forwaka Sumut via Whats App.
Dijelaskannya, saat menginformasikan kepada Kasi Penkum ajuan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juru bicara Kejati Sumut ini terkesan mengamuk dan menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya serta menuduh Forwaka Sumut tidak menghormati dan saling menghargailah dengan alasan telah menginformasikan tak bisa audensinya di Grup Whats App Forwaka Sumut.
“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi Gultom SH diamini pengurus Forwaka Sumut Amsal, Tengku Andry Pratama SPd, Awaludin Lubis dan puluhan lainnya.
Rizaldi Gultom menuding pejabat Kejati Sumut tak menganggap Forwaka Sumut sebagai mitra kerja dalam mendorong tugas-tugas Kejati Sumut dalam pemberantas korupsi.
Data diperoleh, Kamis (7/5/2026) Pengurus Forwaka Sumut menyampaikan surat daring untuk bertemu Kajati Sumut yang baru.
Muhibuddin SH MH Kajati Sumut baru itu menjawab dengan akan menjadwalkan bertemu wartawan dalam waktu ditentukan.
“insyaallah nanti saya akan undang semua rekan² jurnalist untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin SH via Whats Appnya, Kamis (7/5/2026) menjawab permintaan pengurus bertemu Forwaka Sumut.
Forwaka Sumut meminta pertemuan diwakili oleh pejabat lain, namun tak direspon.
Belum ada keterangan yang diperoleh media ini dari pejabat Kejati Sumut.
Diketahui arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar insan Adyaksa berkolaborasi dengan wartawan sudah amat jelas.
ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan wartawan/media untuk merawat sinergitas, transparansi, dan penyampaian informasi kinerja kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait arahan dan kolaborasi Jaksa Agung diantaranya, Pers Sebagai Sahabat dan Mitra Strategis dengan penegasan Jaksa Agung bahwa insan pers adalah sahabat yang harus dijaga.
Media, khususnya melalui Forwaka merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum.
Kolaborasi Literasi Hukum: Jaksa Agung mengajak kolaborasi, termasuk dengan organisasi wartawan, dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran (seperti pada Hari Pers Nasional).
Perlindungan Jurnalis: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi saat bertugas.
Transparansi dan Sinergi: Kolaborasi ini bertujuan agar informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada publik dan memperkuat sinergitas dalam menegakkan hukum.
Program Edukasi : Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan media dalam program dokumenter “Jejak Jaksa” untuk menampilkan sisi humanis, inovatif, dan kinerja jaksa di lapangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 untuk perlindungan wartawan dan sinergi penegakan hukum. (***)
=
=




