30 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, 30 September 2025.Kabupaten Karo, yang terjadi pada tahun 2022.
Tersangka berinisial MG, yang diketahui merupakan istri dari terdakwa TS, pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan MG dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta hukum baru dalam persidangan terdahulu, yang mengindikasikan keterlibatan aktif MG dalam manipulasi data pertanggungjawaban distribusi pupuk.
“MG diduga membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang sebenarnya diterima petani,” ujar Darwis dalam keterangan tertulis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025, MG langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Oktober 2025. Ia kini dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Penahanan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari dua jaksa dan dua anggota kepolisian. Proses berlangsung aman dan kondusif, tanpa kendala berarti.
Terancam Pasal Korupsi
MG dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Karo menegaskan komitmen institusinya untuk menindak semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. Jika ada keterlibatan dan didukung minimal dua alat bukti, pasti kami proses,” tegas Darwis
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya