Sibayaknews.com

GERAKAN ADVOKAT MEDAN MENGGUGAT (GAM MENGGUGAT): STOP TINDAKAN BRUTAL OLEH APARAT

Surat Pernyataan Sikap GAM Medan

Medan, 29 Agustus 2025 Gerakan Advokat Medan Menggugat (GAM Menggugat) menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

GAM Menggugat menilai tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip demokrasi, termasuk kasus kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta. Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas.

Kekerasan serupa terhadap mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi. Atas dasar itu, GAM Menggugat menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.

2. Mendesak Presiden RI segera mencopot Kapolri dan pimpinan Polri lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

3. Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.

4. Mendesak penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan Kurniawan.

5. Menuntut pembebasan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.

6. Menolak kenaikan anggaran anggota dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.

7. Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.

Sebagai tindak lanjut, GAM Menggugat membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat serta siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.

“Kami menegaskan, negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan. Negara harus menjamin hak rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,” ujar Gumilar Aditya Nugroho, Koordinator GAM Menggugat.

Adapun lembaga dan kantor hukum yang tergabung dalam GAM Menggugat antara lain:

Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM)

DPC Peradi SAI Medan

Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU)

Peradi YLC Medan

PAH Peradi DPC Deli Serdang

Law Office ABS

Kantor Hukum Andreas Marojahan Sinaga

Kantor Hukum Indra Tan & Rekan

Kantor Hukum Dian Putri Manda Sari

Kantor Hukum Depari & Partners

Kantor Hukum RAW & Rekan

Medan Lawyer

Law Office Wandi Bude Wijaya

Law Office BN & Partners

Law Firm Bambang Santoso & Partners

Law Office DSP & Partners

Kantor Hukum Nanda Aulia & Rekan

Sementara itu, Ketua Harian PB PASU Imam Rusyadi Pangat, SH menegaskan pihaknya siap mendampingi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.

“PB PASU terpanggil dalam gerakan ini. Kami bersama rekan-rekan yang tergabung di GAM Menggugat akan memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban. Kami juga mengajak seluruh advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini,” tegasnya kepada awak media.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan