
Sibayaknews.com
KARO – Ditengah kesibukan masyarakat desa Kandibata menggugat Perusahaan PT. Karo Bumi Energi dan PT. Anhe terkait aktifitas peledakan untuk pengerjaan terowongan PLTA, Dinas atau bidang yang menaungi Tenaga Kerja Kabupaten Karo kecolongan dalam pendataan laporan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bermukim di desa Kandibata dalam kurun hitungan tahun.
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Karo, Valentina Br Sembiring, ST kepada wartawan di ruang kerjanya, jalan Pahlawan, Kabanjahe, sekira pukul 16.30 WIB, Jumat (08/10/2021).
“Sesuai peraturan sebelum beroperasi 1 x 24 jam, pihak pekerja harus melapor dulu ke disnaker, dan persyaratannya ada banyak. Sesuai laporan mereka PT Karo Bumi Energi ada 12 orang dan inilah pemilik proyek itu dan PT. Anhe 12 orang juga. Jadi kemarin laporan mereka kesini menurut perusahaan seharusnya ada sekitar 35 namun yang telah didaftarkan sampai saat ini hanya 24 orang,” katanya.
“Yang melapor kesini dari 24 orang ini mengaku dari PT. Anhe, sementara kami lihat datanya dari PT. Karo Bumi Energi 12 orang dan PT. Anhe 12 orang, saya sudah menegaskan kepada yang bersangkutan untuk membuat usulan dari masing-masing perusahaan,” sambung Valentina.
Ironisnya, sesuai penjelasan Ibu lulusan Sarjana Tekhnik ini, laporan keberadaan tenaga kerja asing ini semenjak adanya riak-riak warga desa Kandibata yang melakukan aksi Demo September 2021 kemarin terkait aktifitas peledakan di lokasi pengerjaan PLTA.
“Mereka melapor setelah ada demo-demo itu, setelah itu kuikuti dari Facebook , begitu aku tahu ada tenaga kerja asing langsung kutelpon kepala desa,” imbuhnya.
Konfirmasi wartawan yang mewajibkan menunjukkan KTP dan KTA oleh ibu ini benar-benar memberikan nuansa baru bagi pewarta dan larangan mengambil dokumentasi. Disebutkan, sesuai mekanisme UU yang mengatur Tenaga Kerja, baik tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing wajib melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja. Namun dari penjabaran yang beliau sampaikan, bertabrakan sebagimana yang terjadi di Desa Kandibata.
Sementara, menanggapi persoalan izin tenaga kerja asing, Ketua LSM ABRI, Moral Sitepu menjelaskan alur birokrasi dan regulasi Tenaga Kerja yang kerap terpotong salah satu penyebab meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
“Kalau kita ke luar negeri sana, apakah kita bisa melakukan sesuka hati kita, pemilik dokumen lengkap saja bila memasuki masa tenggang izin tinggalnya langsung di deportasi. Sementara di negara kita masih ada saja oknum yang melindungi pekerja asing yang ilegal,” katanya.
SN/MS
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.