Cegah Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Bermedia Sosial Pada Usia Sekolah*
JAKSA KEJATI SUMUT SAPA PELAJAR SMP ST.IGNASIUS MEDAN*
Medan , sibayaknews.com : Guna meminimalisir serta mencegah dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar serta dalam rangka memberikan pemahanan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak untuk menghindari jerat hukum UU ITE pada usia sekolah, Kejati Sumatera Utara pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 mengunjungi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ST.Ignasius Medan yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung terwujudnya generasi muda yang smart dan berkwalitas, kegiatan penyuluhan hukum perdana di tahun 2026 ini digelar di Aula SMP ST.Ignasius Medan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga selesai dengan menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen sebagai narasumber.
Kasi Penkum Kejati Sumut melalui Jaksa Narasumber saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah strategis nasional kejaksaan dalam membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum yang sangat dikhawatirkan dapat merugikan pelajar dan keluarganya.*
*“Kami hadir disini sebagai orangtua dari adik adik atau anak anak kami seklain, sebagai bukti kasih sayang dan kepedulian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap para pelajar sehnigga kami merasa perlu untuk memberikan pemahaman hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar akan resiko pelanggarannya”* Ujar Maria Sembiring, SH.
Selanjutnya, para pelajar diajak berbincang dan berdiskusi terkait bagaimana menghindari narkoba ataupun obat obatan terlarang, para pelajar sangat antusias dengan materi yang memang menjadi momok menakutkan saat ini di kalangan pelajar, guru dan orangtua.
Selain itu, tim Jaksa narasumber juga mengajak para siswa/i melihat dan membaca betapa rusak dan merugi ketika dalam pergaulan melalui media sosial tidak mematuhi etika dan norma kesopanan, *”jangan sesuka hati dan sesuka selera dalam mengetik narasi di media sosial, agar tidak ada orang atau teman yang dirugikan, belajar lah ber etika dan ber narasi yang sopan”* ujar narasumber sembari memberikan contoh gambar dan referensi tentang penindakan hukum dan kerugian akibat pelanggaran hukum dalam bermedia sosial.
Kepala sekolah SMP St.Iganasius Medan diwakili Michael Tampubolon menyambut baik dan hangat kehadiran serta mengungkapkan apresiasi atas kunjungan tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di sekolah tersebut. *’kami berharap anak anak sekolah kami semakin paham dan bersahabat dengan dunia hukum agar mereka semakin mengerti dan kelak semakin dewasa dapat mengerti tentang etika dan moral sesuai hukum yang berlaku’*, ujarnya.(SP/SN)
=
=




