Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Lakukan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi*
Sibayaknews.com,Berastagi, – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban dan penataan pedagang di Pusat Pasar Berastagi, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. “Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pedagang juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.
ID
=
=




