Polsek Medan Barat tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Sibayaknews. com
MEDAN – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Medan Barat dari warnet yang terletak di Jalan Bilal, Desa Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Pelakunya adalah Febriansyah alias Bele, Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian, tepatnya di SMA Belalang Pertiwi, Desa Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat Pada 14 Agustus 2021 Sekitar pukul 21.00 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Barat, Iptu Philip A Purba, SH, MH saat ditemui di kantornya Pada Senin 20 September 2021, pukul 11.30 Wib menjelaskan bahwa Febriansyah alias Bele ditangkap sehubungan dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Agustus 2021 seorang reporter MFA.
Dimana pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB saat itu korban sedang mengobrol dengan pelaku Febriansyah Silalahi alias Bele, dan dimana pelaku menawarkan handphone kepada korban, kemudian korban dan pelaku bertemu di warnet Bilal depan RS Imelda. sesampainya di tempat, pelaku bilang hp digadaikan di brayan”, Tutu Kanit
Lanjut Philip, menyetujui hal tersebut, pelaku dan korban langsung mendatangi Brayan untuk menebus ponselnya. sesampainya di brayan pelaku langsung masuk pajak, dan tidak lama kemudian pelaku datang dan meminta korban sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“Saat itu korban tidak punya uang persis 50.000 sehingga korban memberikan nota senilai Rp 100.000. Setelah mendapatkan uang, pelaku kembali ke pajak, namun karena waktu sudah tiba pukul 21.00 WIB dan pelaku tidak Ayo, korban akhirnya memberanikan diri untuk mencari pelaku ke pajak,” ujar mantan Kepala Bareskrim Polsek Patumbak itu.
Kata Masi Iptu Philip, saat masuk area pajak, akhirnya korban dan pelaku bertemu, langsung korban menanyakan keberadaan handphone yang dijanjikan pelaku, namun pelaku mengatakan uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan. itu, kemudian korban langsung meminta uang dan tidak membeli ponsel.
Baca Juga : Polisi Sunggal Tangkap 2 Pria Pembobol Kafe di Ringroad
“Setelah pelaku mengatakan hal tersebut, pelaku langsung membawa korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kel. Kota Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat untuk mengambil uang dan mengganti uang korban yang saat itu pelaku sedang menggendong korban. , sesampainya di tempat pelaku beralasan minta uang ke neneknya, tapi dirumah tidak ada siapa-siapa kemudian pelaku lari ke arah motor korban dan korban juga mengejar pelaku,
saat pelaku naik motor korban, pelaku menyalakan sepeda motor kemudian korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa keluar, namun pelaku megap-megap sepeda motor korban sehingga korban terseret sekitar 10 meter hingga terjatuh. cengkeraman korban terlepas dan pelaku berhasil kabur,” pungkas mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Baru ini.
Masi mengatakan, Bareskrim Polres Medan Barat, berdasarkan laporan korban, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 1 (satu) celana hitam. merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) tahun 2012 jenis Bison putih BPKB untuk sepeda motor Yamaha An. ENDRI, ST, 1 (satu) STNK untuk sepeda motor Yamaha tipe Bison 2012 warna putih An. ENDRI, ST.
“Pelaku kami dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Iptu A Purba, SH, MH.
SN / Yoel
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.