SIDANG KE 8 UU ITE ATAS TELAH KARO-KARO PURBA.
Kabanjahe,Sibayaknews.com
Kemarin tanggal 06/10/2025 di pengadilan negeri Kabanjahe berlangsung sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting SP.
Dalam kesempatan itu dua saksi yang meringankan atas nama Sdr M.Biasa Purba dan Sdr Tarsim Sembiring bersaksi, bahwa mereka berdua mengetahui bahwa Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting SP, telah melakukan penyuapan terhadap beberapa oknum wartawan yakni Citra, Shelly dkk.
Dalam kesaksian itu,2 saksi yang meringankan itu menyebutkan bahwa Kadis Pariwisata Karo diduga telah menyalahgunakan uang anggaran dalam Proyek Pelangkah Gading, yang berlokasi di Desa Kutambaru Kecamatan Munte Kabupaten Karo, dengan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar.
Sdr Tarsim Sembiring dalam persidangan itu, sempat menghampiri Ketua Majelis Hakim agar meninjau proyek PELANGKAH GADING yang statusnya sebagai proyek mangkrak.
Sedangkan M.Biasa Purba, menyebutkan di dalam persidangan bahwa dia mengetahui bahwa Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting SP telah melakukan penyuapan terhadap oknum wartawan bernama Citra dan Shelly sebesar Rp 30 juta rupiah.
Majelis Hakim memberikan sekali lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan selanjutnya.
Annarosalina
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now