Sibayaknews.com

Satreskrim Polres Sergai Kembali Manindak Tegak Praktik Perjudian ,Di Wilayah Hukum Sergai.

SERDANG BEDAGAI,sibayaknews.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menindak tegas praktik perjudian. Kali ini, judi tebak angka jenis Hongkong yang beroperasi di sebuah warung kopi di Kecamatan Perbaungan berhasil dibongkar, dan satu orang pelaku diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang diamankan berinisial A S als A (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjalankan praktik judi togel Hongkong. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menyita:, Uang tunai Rp55.000, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar ,4 lembar kertas kode tebakan angka ,1 buah pulpen

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai juru tulis (jurtul) judi togel Hongkong dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Ia mengaku memperoleh omset sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omset yang didapat.

Selanjutnya, uang hasil perjudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Sementara itu, dalam keterangan tertuisnya Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Jumat (30/1/2026) di Mapolres Sergai, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan satu orang pelaku judi tebak angka jenis Hongkong. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (SP/SN)

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan