Sibayaknews.com

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curat Jenis Sepeda Motor

Serdang Bedagai,sibayaknews.com.: Satreskrim Polres Sergai ,Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian pemberatan (curat) jenis sepeda motor dalam waktu kurang dari 1×12 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

 Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang mengungkapkan bahwa korban bernama Suriana (51) saat kejadian sedang tidur di rumah tetangganya. Putri, yang memberitahu kepada korban pintu depan rumahnya terbuka dan sepeda motornya hilang.

 
Setelah memeriksa, Suriana menemukan dua unit sepeda motornya, Honda Vario warna biru putih (No pol BK 3963 DBH) dan Honda Scoopy warna hijau (No pol BK 3131 XBI) telah hilang dari ruang tamu serta satu unit ponsel merk Vivo.

“Merasa mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta, selanjutnya korban Suriana melaporkan kejadian pencurian ini ke SPKT Polres Sergai dengan nomor LP/B/394/XII/2025/SPKT,” sebutnya.

Lanjut Kasi Humas, setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan penyelidikan dan dalam waktu cepat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya 10 jam setelah kejadian, pelaku dengan inisial INM alias M (25 tahun) berhasil diamankan di Dusun V Desa Penggalangan. Saat diinterogasi tim opsnal, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan tiga orang lain, yakni IT alias I, DB, dan I.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke rumah DB di Dusun XVII Desa Sei Bamban. Meskipun pelaku tidak ada, tim menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, tim mengamankan IT alias I (35 tahun) di Dusun IV Desa Penggalangan dan menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban di rumahnya. Upaya penangkapan terhadap DB dan I gagal karena keduanya tidak berada di rumah, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pemeriksaan lanjutan, IT alias I mengakui juga telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik Metrialdi Tanjung pada 12 November 2025 di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah.

“Sepeda motor tersebut dijual di Jermal Medan seharga Rp 7 juta, dengan bagian temannya K sebesar Rp 1,5 juta. K juga ditetapkan sebagai DPO,” paparnya.

Dikemukakan Kasi Humas, peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut. IT alias I yang langsung melakukan pencurian di rumah korban, I (DPO) yang membantu menyembunyikan dan melangsir sepeda motor, DB (DPO) yang menyimpan barang hasil curian dan menjual ponsel korban untuk membeli narkoba, serta INM alias M yang membantu menyembunyikan, membongkar spion dan plat, serta berusaha menghidupkan sepeda motor.

“Kepada tersangka IT alias I dikenakan pasal 363 (1) jo 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Sedangkan INM alias M pasal 480 jo 1e dan 56 jo 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Tiga pelaku lainnya (K, I, D B) masih dalam penyelidikan dan menjadi DPO,” tegas Iptu LB Manulang. mentupnya.(SP/SP).

,

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan