Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Sita 100,53 Gram Shabu dan 100 Butir Ekstasi 8 jam
Sergai –sibayaknews :99 Sat Res Narkoba bersama Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai pada Senin, 12 Agustus 2024. Bertempat di Mako Polres Sergai, acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.
Dalam konferensi pers tersebut, terungkap bahwa tersangka Rizal Wadi Ujung alias RWU (35) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 36,80 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit II Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan.
Baca juga Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Laksanakan GKN
Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Kamis, 8 Agustus 2024, kami memulai penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Kompol Elisa Sibuea.
Lebih lanjut, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang duduk di sebuah warung di area Sergai Walk, Jalan lintas Medan – Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan. Dengan menggunakan metode penyamaran, petugas mendekati RWU dan menanyakan barang yang dibawanya. Tersangka kemudian mengeluarkan barang bukti narkoba dari dashboard sepeda motornya.
Saat serah terima berlangsung, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Dalam pemeriksaan, RWU mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Setia Budi, Medan. Sebelumnya, tersangka sempat meminta pekerjaan dari temannya yang dikenalnya sejak 2020 di Rutan Tanjung Gusta.
Baca juga Kapolsek Onanrunggu Sukses Memimpin Mediasi Permasalahan Penebangan Pohon Coklat
“Tersangka kami tangkap tangan saat bertransaksi narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata AKP Iwan Hermawan.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. ( SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now