Sibayaknews.com

Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Sergai ,sibayaknews.com ; Kapolres Sergai *AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH* yang diwakilkan Wakapolres Sergai *Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH* melaksanakan kegiatan dalam rangka pengamanan Pemusnahan barang Bukti Narkoba Jenis Ganja yang bertempat dilapangan apel Polres Serdang Bedagai.
Rabu,: 28 /1/2026) ,Pukul 10.40 WIB sampai dengan Selesai.
Di Depan Lobby Mako Polres Sergai (Lapangan Apel Mako Polres Sergai) .

Selain barang bukti dengan Tersangka Pelaku (W), laki laki (35) , Islam, Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
-(S) , laki laki (,31 ), Alamat Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Tempat kejadian :
Rabu tanggal 17 Desember 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib
TKP : di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Barang bukti yang berhasil dikumpullkan
– 1(satu) buah goni yang didalamnya terdapat 17(tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan brutto 14.520 (empat belas ribu lima ratus dua puluh ) gram dan netto 14.010(empat belas ribu sepuluh) gram.
– 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru
– 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna hijau tosca .
– 1 (satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB .

Telah disisihkan 118 (seratus delapan belas)gram guna pemeriksaan laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di Pengadilan dan sisa 13.892 (tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh dua )gram untuk dilakukan pemusnahan

Dalam kterangan Kapolres Sergai AKBP Jhon Stepu ketranganya menyampaikan , ,Berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis ganja di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, sehingga personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menindak lanjutin informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,, dikarenakan Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai sudah memperoleh informasi yang sangat akurat dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka dan jenis kendaraan yang digunakan, sehingga personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai langsung membagi menjadi 3(tiga) tim dan melakukan patroli di sekitaran Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib Personil Sat Narkoba melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB sedang melintas di Jl. Desa Sei jelasnya.

Kapolres juga menambahkan motif (W) dan (S) mengaku memperoleh narkotika jenis ganja melalui (A), sebanyak 1(satu) buah goni berisikan 17(tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat
– (W) dan (S) mengaku memulai melakukan peredaran narkotika jenis ganja pada awal bulan Desember 2025 hingga diamankan pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib, yang mana (W) mengaku sudah 3 (tiga) kali memperoleh narkotika jenis ganja dari (A) sedangkan (S) mengaku sudah 2(dua) kali menemani (W) memperoleh narkotika jenis ganja dari (A), dimana yang pertama diduga narkotika jenis ganja diperoleh sebanyak 8(delapan) bal diduga narkotika jenis ganja dan yang ke 2 (dua) sebanyak 10(sepuluh) bal diduga narkotika jenis ganja. Ungkapanya

Lanjutnya lagi … (W) DAN (S) mengaku melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja selama ini atas perintah (E), dikarenakan (W) DAN (S) dijanjikan oleh (E) akan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) kilo pada setiap penjemputan narkotika jenis ganja
– (W) dan (S) mengaku setelah menerima narkotika jenis ganja dari (A) akan mereka antar kepada pembeli sesuai dengan arahan (E).
– Alasan (W) dan (S) melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja dikarenakan untuk kebutuhan keluarga dikarenakan sulitnya ekonomi.

Adapun Pasal yang pra sangkakan kepada keduanya adalah
(W) dan (S) mengaku memperoleh narkotika ganja melalui (A),
PENGEDAR MELANGGAR PASAL 114 (2) SUB PASAL 111 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).tutup nya.

kegiatan :ini dihadiri :
1. Waka Polres Serdang Bedagai *Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH*
2. Kabag OPS Polres Serdang Bedagai *Kompol David Sinaga, SH, MH*
3. Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai *AKP Arif Suhadi, SH, MH*
4. Kasi Propam Polres Serdang Bedagai *AKP Muhammad Rony, SH, MH*
5. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai *IPTU L. B. Manullang*
6. AKP Maruli Pangaribuan S.H ( BNNK Serdang Bedagai)
7. Dr.Supiyani,M.Si ( Bid Labfor Polda Sumut)
8. Juita Citra S.H,M.H (Kejaksaan Serdang Bedagai)
9. ⁠Reynaldo Bindar H.S (Pengadilan Sei Rampah)
10. ⁠Kausar (Perwakilan Bupati Serdang Bedagai )
11.Saipul Ihsan (Penasehat Hukum)(SP/SN).

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan