Dugaan Korupsi, Kadis LH dan Mantan Kadispora Ditahan Kejari Karo

Sibayak news.com
Kejari Karo tetapkan tersangka dan tahan Kadis Lingkungan Hidup (RT*. Dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Kabupaten Karo, RBP terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7) petang.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kajari Karo melalui Kasie Intel, IEL Nardo Sitepu SH MH dan Kasie Pidsus, Ranu Wijaya SH MH kepada pers di Kantor Kejari Karo, Kamis (21/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Nardo Sitepu, RT ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.
Dalam kegiatan ini, katanya, meliputi
kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.” Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.
Sementara mantan Kadispora Kabupaten Karo, RBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus
pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp 1,6 Miliar pada tahun 2019 di Dinas.”Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini katanya, RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.” Keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Kabanjahe,” pungkasnya.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.