Jakarta, (Sibayaknews.com)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Rifqi menyebutkan bahwa selain pelaksanaan Pilkada serentak, pelantikan kepala daerah juga dilakukan serentak oleh Presiden, yang menurutnya belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi setelah Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu sepakat mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Rifqi menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI tertuang dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” ujarnya.
Rifqi berharap pelantikan serentak tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah. “Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” ujarnya.
Rifqi juga menyambut baik wacana retreat bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. “Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Namun, kepala daerah yang masih terlibat sengketa di MK akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum. Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.