Sibayaknews.com

Pelaku pembobolan Rumah warga akhirnya ditangkap Polsek Medan Area

Sibayaknews.com
Berdasarkan laporan atas nama Ali Musa Nasution (69) dengan Nomor LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area, Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH langsung bergerak cepat.

Anggota Reskrim Polsek Medan Area mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya, bahwasanya pelaku pencurian bongkar rumah yang berada di Jalan Seksama Ujung Gg. Rahmad No. 8, Kel. Menteng , Kec. Medan Denai Kota Medan akan berusaha melarikan diri, Rabu (15/12/2021) Sekira Pukul 03 : 00 Wib.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH langsung bergerak menuju Lokasi.

Sesampainya di lokasi, anggota Reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri – ciri yang di informasikan tersebut. Tidak mau menunggu lama, personil langsung mengamankan dan menanyakan kepadanya kalau dia bernama Tegar Laksmana Alias Tegar.

Pelaku membenarkan pertanyaan petugas Polsek Medan Area, kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 (dua) kompor minyak merek Hock warna Aluminium, 1 (satu) set rantang aluminium, 1 (satu) ceret aluminium, 1 (satu) tempat nasi aluminium, 1 (satu) loyang kue, 1 (satu) jerjak besi, 1 (satu) Parang, 1 (satu) Linggis.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A.Purba SH MH dalam paparan tertulisnya menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara, ” tuturnya. SN/YOEL


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca