Medan,sibayaknews.com
Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) berharap Kantor Staf Presiden (KSP) jangan terprovokasi ulah segelintir oknum, yang mengatasnamakan kelompok tani, terkait persoalan lahan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo.
“KSP, khususnya Kedeputian II harus memahami fakta dan data, bahwa PT BUK sama sekali tidak pernah berkonflik dengan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan,” ujar Kuasa Hukum PT BUK dalam konferensi pers, di Medan, Sabtu (28/01/2023).

Baca juga : KSP Terima Legalitas PT BUK,Terkait Penyerobotan Tanah di Puncak 2000 Siosar
Memang, lanjut Rita, ada beberapa warga yang menggugat secara pribadi, tapi tidak ada mengatasnamakan Kelompok Tani Setia Kawan yang mengadukan persoalan lahan di Puncak 2000 Siosar dan mengaku lahannya diserobot PT BUK.
Sehingga fakta yang muncul, Kelompok Tani Setia Kawan sama sekali tidak pernah saling gugat-menggugat dengan PT BUK, guna beroleh kepastian hukum.
“Gugatan di pengadilan terkait lahan PT BUK, yang terletak di Desa Kacinambun dan Desa Suka Maju, Siosar adalah melawan ahli waris almarhum BG Munthe dan warga bernama Simon ginting. Hasilnya, PT BUK selalu menang di seluruh tingkat pengadilan”,papar Rita.
Kemudian, lanjut Rita, KSP telah beberapa kali melakukan zoom meeting dengan menghadirkan berbagai pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Karo, Dinas Kehutanan Sumut dan Karo, pihak Kodam II/B dan Kepolisian guna mencari solusi persoalan.
“Hasil zoom meeting tersebut, sama sekali tidak mempersoalkan persoalan lahan hutan yang dikelola Kelompok Tani Setia Kawan, yang disebut-sebut beririsan dengan HGU PT BUK. Kalaupun ada, lahan PT BUK beririsan dengan hutan negara, seluas 0,5 hektar”,papar Rita.
Kalaupun ada beririsan dengan hutan negara seluas 0,5 hektar, lanjutnya, hal tersebut berdasarkan pengukuran Kanwil BPN Sumatera Utara bukan rekayasa yang dilakukan oleh PT BUK.
“PT BUK merupakan pembeli yang beritikad baik, dan memperoleh lahan berdasarkan PHGR (Perolehan Hak Ganti Rugi) dan AJB (Akta Jual Beli). Berdasarkan hal tersebut, maka BPN mengeluarkan HGU”,terangnya.
Rita menyesalkan rapat koordinai virtual meeting yang diselenggarakan KSP, yang dilansir beberapa media online, belum lama ini. Padahal, virtual meeting seperti itu bukan komsumsi publik. Karena kami PT BUK tidak pernah mendapat undangan atau pun hak untuk konfirmasi dan menjawab sebagai pihak pemilik tanah.
“Anehnya, dalam photo berita terlihat wajah LGM, oknum yang pernah melakukan gugatan di pengadilan melawan PT BUK, namun selalu kalah. Muncul dugaan, rapat koordinasi yang bukan konsumsi publik tersebut, ditumpangi oknum oknum tak bertanggungjawab”,ujar Rita.
Rapat koordinasi virtual meeting tersebut, tambahnya, tidak mengundang pihak yang bersengketa serta bukan konsumsi publik. Ironinya, mengapa muncul pemberitaan dengan memampangkan salah satu oknum yang bersengketa dengan PT BUK.
“Manajemen PT BUK berkesimpulan, akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Jokowi dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, karena ada dugaan KSP ditunggangi oknum-oknum tertentu yang berkedok berjuang atas nama rakyat”,tegas Rita.
Awak media yang mengkonfirmasi Tenaga Ahli Utama KSP, Usep Setiawan, terkait beredarnya berita rapat koordinasi virtual meeting tersebut, sama sekali tidak memberikan jawaban. Padahal, pertanyaan melalui whatsapp mesengeser tersebut bertanda centang dua biru.

ISD

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca