Kasus Penganiayaan di Juhar Berlanjut, Polres Tanah Karo Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
sibayaknews.com
KARO || Kabanjahe, 1 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ertiks Raydikson Nainggolan, S.T., mewakili Kapolres Tanah Karo, menjelaskan bahwa proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh saudara Agusminto Ginting masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Dalam proses penyelidikan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
• Melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, termasuk pelapor Agusminto Ginting serta beberapa saksi lainnya;
• Melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa;
• Mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Japetta Kaban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik kini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari pihak JPU sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Polres Tanah Karo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bagi pihak yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik Unit I Pidum Polres Tanah Karo. (Yoel)
=
=




