Hakim Minta Gubernur Bobby Nasution Dihadirkan dalam Sidang, Tokoh Pemuda: “Hakim Jangan Berpolitik”
Medan | Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, membuka persidangan pada pukul 10.47 WIB. Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan saksi, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Atas dasar itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada sidang berikutnya.
Permintaan hakim tersebut menimbulkan beragam tanggapan. Ketua KNPI Medan, Riza Usty Siregar, SH, mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam mengambil langkah hukum agar tidak menimbulkan persepsi politik.
“Secara hukum, wajar saja jika hakim meminta tambahan saksi sesuai Pasal 180 ayat (1) KUHAP, meski nama Gubernur tidak tercantum dalam BAP. Namun, hakim harus bijak karena keputusan ini bisa menimbulkan asumsi liar di masyarakat,” kata Riza yang juga politisi Gerindra, Minggu (28/9).
Riza menilai kepala daerah tidak selalu mengetahui seluruh pekerjaan bawahannya. “Jangan serta-merta menilai gubernur mengetahui semua hal yang dilakukan anak buahnya. Itu tidak adil. Kita harus objektif melihat peristiwa hukum dan jangan sampai hukum dijadikan alat politik,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan terkait permintaan hakim tersebut.
Di sisi lain, Riza juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Sumut agar tetap menuntaskan pembangunan jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Jangan sampai pembangunan jalan di sana dibatalkan. Mayoritas masyarakat di sana adalah petani karet, sehingga akses jalan sangat dibutuhkan untuk mengangkut hasil panen,” ucap Riza.
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak parah selama ini membuat warga hanya bisa mengangkut hasil panen dengan kuda dan keranjang karena kendaraan bermotor sulit melintas. Ia menekankan agar proses pembangunan jalan tersebut diawasi secara ketat.
“Kalau bisa semua pihak ikut mengawasi, mulai dari Kejatisu hingga KPK, agar pengerjaannya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya.(Rg)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now