Dugaan Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia,Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

sibayaknews.com,Jakarta
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.
Baca juga : Polda Sumut Bersinergi Dengan KPK Mengamankan Bupati Langkat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pada Kamis (24/2) pagi.
“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).
Kedua tersangka tersebut adalah SA dan AW.
Di mana, SA merupakan Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Baca juga : Kejari Karo Panggil Mantan KPUD Karo Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor KPUD
Sementara AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Lebih lanjut Burhanuddin bilang, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Burhanuddin menerangkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit handphone, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat dan 1 kotak/dus yang berisi dokumen persidangan perkara Garuda di KPK.
Dia menyebut, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa nilai kerugiannya,” tutur Burhanuddin. Sumber Kontan.co.id.
SN/Kontan
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.