Diduga Ada Pembiaran Oplos Oli Palsu di Kamal Muara
Sibayaknews.com, Jakarta Utara – Sebuah gudang di jalan kamal muara IX No. 35 A Blok C Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta utara.
Pantauan awak media ini di lokasi, beberapa kotak atau kardus yang diduga merupakan wadah botol berisi oli, mereka masih berada di dalam lokasi gudang.
Ketika dikonfirmasi salah satu jaga pintu gerbang/security yang berinisial K. “Karyawan yang saya wawancarai diduga dibawah umur pekerjanya.” Senin, (27/11/2023) di lokasi.
Ketika ditanya apakah gudang itu dijadikan sebagai tempat produksi oli, dijawab hanya sebagai tempat penyimpanan, padahal info yang didapat tempat yang kerap disebut pabrik oli kamal muara ini diduga juga menjadi tempat produksi.
Monang simanjuntak ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menanggapi hal tersebut.
Ia menambahkan juga bahwa “Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi”
“Terhadap para pelaku dikenakan 3 pasal oleh penyidik, yakni dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” bebernya kepada awak media,Senin, (27/11/2023) di kantor nya.
Hingga berita ini di naikkan belum dapat dikonfirmasi dari pemilik gudang. red
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now