
Ko|ta Tangerang.Sibayaknews.com| Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, salah satunya adalah mengatur soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan dan gedung.
Berdasarkan hal itu, Zakaria yang akrab disapa Zeck (37), selaku ketua RW 03, ia bertindak atas nama warga, menolak dan menentang, pembangunan tiga unit rumah tinggal yang terletak di RT 03 RW 03, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia menyebut, pemiliknya nekat melakukan pembangunan tanpa IMB, karena dibekingi oknum wartawan.
Ia juga menduga, oknum jurnalis tersebut yang membuat aparat Kelurahan, Kecamatan, hingga Satuan Pol PP kota Tangerang, enggan menyegel bangunan ilegal tersebut.
“Mungkin ada oknum wartawan nya tuh, makanya pemilik bangunan merasa kuat. Buktinya mulai dari Aparat Kelurahan sampai Pol PP Kota Tangerang, gada yang berani nyegel bangunan ilegal itu,” ujarnya, Kamis (8/9/22).
Zeck juga membantah pemberitaan salah satu media online, bahwa dirinya tidak merespons pemilik yang datang untuk mengurus izin.
Ia menyebut, utusan pemilik bangunan telah mendatanginya, dan memberikan uang sebesar 200ribu untuk membuat surat pengantar mengurus IMB, namun dirinya tidak mengambil uang tersebut.
“Waktu itu sempat didatangi utusan pemilik bangunan, didalam map ada uang 200ribu diamplop putih. Tapi saya gak ambil tuh duit,” sebutnya.
Ia pun mengungkapkan, bangunan tanpa izin itu dimulai awal Agustus 2022, lalu sejumlah media memberitakan kegiatan ilegal pembangunan tanpa izin itu.
Setelah bangunan pengerjaannya mencapai 70 persen, datanglah pemilik bangunan meminta surat pengantar untuk mengurus IMB ke tingkat kotamadya seraya menitip uang Rp 200 ribu dalam amplop.
“Sampai sekarang uangnya masih ada, gak saya pakai buat bukti,” ungkapnya.
Ia pun keberatan dengan pemberitaan yang dibuat oknum wartawan media online itu, justru dirinya merasa aneh, hingga kini pemilik tidak kunjung mengambil surat rekomendasi yang sudah disiapkan pihak RW.
“Jadi nggak benar dia datang sebulan lalu sebagaimana diungkapkan di salah satu media. Yang benar, dia (Pemilik) baru datang tanggal 28 Agustus 2022, setelah kegiatannya disorot Media. Itupun sampai sekarang dia tidak mengambil surat pengantar yang sudah kita siapkan,” tandasnya.
Ia menilai, pemilik bangunan tidak memiliki itikad baik. Dirinya meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menyegel bangunan tersebut, itu sebagai bagian tugas mereka menegakan Perda.”Untuk itu, saya meminta Satpol PP Tangerang Kota segera menyegel bangunan tersebut, karena tidak ada itikad baik pemiliknya mengurus izin bangunannya,” tegasnya..Red