APMPEMUS Resmi Masukkan Surat Pengaduan dan Pandangan Hukum ke Kapolda Sumatera Utara
Medan – Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, S.H., secara resmi menyerahkan surat pengaduan masyarakat sekaligus pandangan hukum kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pengaduan tersebut berkaitan dengan mencuatnya isu serius yang menyeret nama Kapolres Serdang Bedagai dalam dugaan skandal internal di tubuh Polri.
Surat pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan aparatur negara, sekaligus dorongan agar penegakan hukum, etika profesi, serta prinsip akuntabilitas publik dijalankan secara konsisten sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
APMPEMUS menegaskan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib tunduk pada hukum, menjunjung etika profesi, serta menerapkan prinsip good governance dan clean government.
Soroti Dugaan Skandal Internal dan Menurunnya Kepercayaan Publik
Dalam surat pengaduan tersebut, APMPEMUS menyoroti sejumlah isu yang berkembang di ruang publik, antara lain:
Dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Propam Polda Sumut berinisial JM
Dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal
Peristiwa kaburnya tahanan
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Polres Serdang Bedagai
APMPEMUS menegaskan bahwa meskipun informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun dampak sosial dan institusionalnya telah nyata, berupa merosotnya kepercayaan publik serta tercorengnya wibawa institusi Polri di wilayah Serdang Bedagai.
Kapolres Dinilai Gagal Menjaga Wibawa Institusi
Menurut APMPEMUS, munculnya nama Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam pusaran isu internal tersebut—terlepas dari apakah yang bersangkutan merupakan korban atau tidak—telah berdampak serius terhadap marwah Polri di daerah.
“Kapolres adalah wajah Polri di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ketika kepercayaan publik runtuh, pimpinan di atasnya wajib bertindak tegas demi menjaga marwah institusi,” tegas APMPEMUS.
Secara hukum administrasi dan etika jabatan, lanjut APMPEMUS, Kapolres merupakan penanggung jawab mutlak wilayah hukumnya, termasuk dalam hal pengamanan tahanan dan pengawasan internal personel. Oleh karena itu, kegagalan struktural tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepemimpinan.
Evaluasi Jabatan Dinilai Sah dan Tidak Melanggar Praduga Tak Bersalah
Dalam pandangan hukumnya, APMPEMUS menegaskan bahwa evaluasi atau mutasi jabatan bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan mekanisme administratif yang sah untuk menyelamatkan dan menjaga kredibilitas institusi.
APMPEMUS menegaskan sikapnya:
Tidak menyatakan Kapolres bersalah secara pidana
Tidak menyimpulkan telah terjadi pemerasan atau korupsi
Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
Namun demikian, APMPEMUS menilai bahwa kondisi objektif saat ini telah cukup untuk dilakukan evaluasi kepemimpinan sebagai langkah memulihkan kepercayaan publik.
Dorong Ketegasan Kapolda dan Kapolri
APMPEMUS berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri dapat mengambil langkah cepat, transparan, dan tegas demi menjaga legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurut APMPEMUS, penundaan evaluasi justru berpotensi memperbesar spekulasi publik, memunculkan asumsi adanya perlindungan internal, serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
“Keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Evaluasi jabatan adalah langkah penyelamatan institusi, bukan penghukuman individu,” tutup ketua APMPEMUS. (**)
=
=




