Sibayaknews.com

Diduga Belum Mengantongi Izin Aktivitas Pendirian Billboard di Jalan Asia Sudah di Mulai.

Medan – Papan Reklame yang berada di jalan Asia Simpang Kapten Jumhana hendak di pindahkan ke bawah, Pasalnya di karenakan Ruko Tempat Papan Reklame terpasang sebelum nya diketahui sudah laku terjual.

Berdasarkan temuan di lapangan, terlihat sudah ada aktifitas pengerjaan dimana sudah ada ada galian di lokasi yang hendak di pasang tiang papan reklame, di Jalan Asia Ujung Simpang Kapten Jumhana, Kamis (15/5/2025) Pagi.

Kegiatan penggalian di ketahui dilakukan 2 hari yang lalu, galian tersebut diduga untuk pemasangan tiang namun yang tidak sesuai diduga melanggar aturan tata ruang sebagai mana yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 11 Tahun 2011 dan Perwal Medan Nomor 38 Tahun 2014.

Untuk memastikan kembali bahwa galian tersebut benar untuk mendirikan tiang papan reklame, awak media mencoba mempertanyakan kepada warga sekitar yakni pemilik warung kopi yang berada di lokasi galian.

Saat di tanya terkait galian yang ada di sebelah warung nya, sumber menjawab bahwa galian tersebut mau di pasang tiang.

“mau di pasang tiang bang, papan reklame yang di atas katanya mau di pindahkan”, Jawab sumber yang tidak ingin di sebut nama nya.

Saat ditanya kapan galian itu di kerjakan sumber mengatakan dua hari yang lalu.

“dua hari yang lalu kalau gak salah di korek itu”,ucap sumber.

Berdasarkan temuan tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Medan, namun ternyata beliau juga belum mengetahui perihal kegiatan tersebut.

“Saya belum monitor, terimakasih atas informasinya”Jawab kasatpol PP Medan saat di konfirmasi.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab dari papan reklame tersebut namun tidak ada tanggapan.

Pihak-pihak yang berwenang di harapkan dapat segera merespon temuan pelanggaran ini, karena dapat meresahkan masyarakat dimana Papan Reklame nantinya akan keluar ke jalan jika tetap di pasang di lokasi yanh telah di lakukan penggalian untuk memasang tiang, dan tentunya agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Medan kedepan.

(*BS)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca