Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MKD, Resmi Aktif Kembali di DPR

Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya terlibat dalam insiden demo ricuh pada Agustus lalu. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11), dua di antaranya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Anggota MKD Adang Darajatun menjelaskan bahwa hasil sidang menunjukkan Adies dan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dewan. Meski demikian, keduanya tetap diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sebelumnya, kedua anggota DPR tersebut sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah pernyataan dan konten mereka viral di media sosial dan dikaitkan dengan kericuhan saat demonstrasi berlangsung.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio, juga menerima putusan dari MKD dengan sanksi berbeda. Namun, detail mengenai sanksi terhadap ketiganya akan disampaikan pada sesi sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dengan putusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan setiap anggota DPR mematuhi kode etik dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada rakyat.
=
=



