UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Rp3,22 Juta

Kenaikan UMP diharapkan memperkuat kesejahteraan buruh serta mendorong iklim usaha yang kondusif di Sumatera Utara
Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, atau mengalami kenaikan 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan penetapan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sebesar Rp236.412. Kenaikan ini disebut telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMP Sumut Tahun 2026 kita tetapkan sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby Nasution saat konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
Usai penetapan, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk mempedomani besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut dalam penyusunan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing.
Ia berharap kebijakan kenaikan UMP ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan aktivitas perekonomian daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” katanya.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, stabilitas dan keamanan merupakan faktor penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“PR kita ke depan adalah menjaga kondusivitas. Dengan kondisi yang kondusif, aktivitas kerja dan usaha bisa berjalan baik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menyoroti pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan masih terbatas, yakni hanya 35 orang, sementara jumlah perusahaan dan industri di Sumut mencapai ribuan.
“Pengawasannya masih keteteran. Karena itu, ke depan akan dilakukan penambahan PPNS serta penataan distribusi personel agar pengawasan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk UMP, dapat berjalan optimal di lapangan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar.
=
=



