SIBAYAKNEWS.COM Tangerang Selatan |   Penangkapan TKS RW, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 16.00 Wib, di pinggir jalan HR.Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, provinsi Riau, ujar”, Kapolres Tangerang Selatan AKBP  Sarly Sallu ,S.I.K, MH,ujarnya  dalam Konferensi Pers,di Polres Tangsel,  Senin 31 Oktober 22.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 500 Gram, TKS RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari daerah Dumai.

TIM yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K dan kanit II Resnarkoba IPTU. Djoko Aprianto, SH berangkat ke Dumai-Riau untuk melakukan upaya pengembangan.

Sesampainya di Dumai-Riau TIM mencurigai mobil innova warna hitam yang di kendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang di cari, kemudian TIM melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai – Riau ke daerah Pekanbaru – Riau, selanjutnya saat mobil yang di kemudikan 2 orang tersebut berhenti di pinggir jalan HR. soebrantas, kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Tampan, kota Pekanbaru, provinsi Riau.

Tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu tas Ransel, dan TIM melakukan penangkapan tethadap tersangka (TKS) MF dan TKS HK, dari Penguasaan tersangka MF ditemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 5 ( lima ) bungkus teh China bertuliskan *GUANYINWANG*” berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 5 Kg yang berada di tas ransel milik tersangka MF.

STIM melakukan pengembangan di rumah yang sudah di sewa tersangka MF dan tersangka HK beralamat di jalan Putri Indah, kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditemukan satu buah koper warna biru yang di dalamnya berisi barang bukti narkotika sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus teh China bertuliskan *GUANYINWANG* berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11 Kg, yang diakui barang tersebut milik tersangka MF dan tersangka HK.

Dari keterangan Tersangka (TSK) MF dan TSK HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari TSK J (DPO) di daerah Dumai – Riau

Keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan tersangka MF dan TSK HK lebih kurang 16 kg yang akan di edarkan di daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Dumai – Pekanbaru – Jakarta – Tangerang.

Adapun barang bukti dari hal tersebut adalah :
16 (enam belas) bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang, berisi narkotika sabu dengan berat, 16 KG (lebel BB1 s/d BB 16), 2 (dua) buah tas ransel, 1(satu) buah koper warna biru, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Warna hitam tahun 2017.

Tersangka akan mendapatkan hukuman dengan penerapan pasalnya yaitu : pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2)UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan pidana Rp.1.000.000.000.00(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)

Jika diakumulasi dalam setiap rupiah barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kg senilai 24 milyar, yang dapat di komsumsi lebih kurang 64.000 orang pemakai Narkotika, dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika sabudan menyelamatkan 64.000 jiwa. (red)

Reporter: JGS/Eddy

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *