Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Langkat,(sibayaknews.com : Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (30 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu,18 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan II Setia, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 0,24 (nol koma dua empat)Gram,1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek L.A, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah sekop sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek vivo, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat penghisap sabu ,1 (satu) buah gunting dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000 . (Empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Rabu, 22 Oktober 2025
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan II Setia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rudi Sahputra, menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.(SP/SN);
=
=