Sibayaknews.com

Putusan Final MK: Anggota Polri Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil Tanpa Pensiun Dini

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

     

    Sibayaknews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait uji materi UU Polri yang menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mereka secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian. Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025), langsung mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

    Kepastian Hukum dan Pilihan bagi Anggota Polri

    Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyambut baik putusan ini dan berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik dan mengembalikan anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil. Menurut Benny, Presiden Prabowo, sebagai pemimpin yang tunduk pada konstitusi, harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.

    Benny menyatakan putusan MK ini adil dan memberikan kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa anggota Polri yang terlanjur menduduki posisi sipil kini dihadapkan pada pilihan: pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya (Polri).

    Syarat Mutlak dan Prinsip Rule of Law

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil. Menurut MK, rumusan ini sudah jelas (expressis verbis) dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena telah disebut secara tegas dalam norma hukum.

    Politikus Demokrat itu juga berpandangan bahwa pelarangan ini sejalan dengan prinsip rule of law (supremasi hukum) yang selama ini disuarakan oleh Presiden Prabowo.

    Benny menilai putusan ini memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo yang dinilai tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mempraktikkan pembatasan kekuasaan oleh hukum. Ia menambahkan, “Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya.”

    Implikasi Putusan

    Putusan ini secara tegas melarang Kapolri menunjuk anggotanya untuk mengisi jabatan sipil, termasuk penugasan yang hanya berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata. MK menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diemban oleh eks anggota Polri yang telah memenuhi syarat mutlak, yaitu keluar dari dinas kepolisian.

    Harapan besar kini tertuju pada pemerintah dan Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti putusan MK ini. Implementasi putusan ini akan memastikan konsistensi dalam penegakan prinsip hukum dan reformasi birokrasi, terutama dalam pemisahan yang jelas antara peran militer/kepolisian dan peran sipil dalam pemerintahan.

    =

    =
    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan