Tamrin SH menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara dan desa.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar terjadi pencairan ganda atas satu pos anggaran, itu jelas-jelas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Tamrin dalam pernyataannya kepada media.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik korupsi di tingkat desa.
Lebih lanjut, Tamrin menyebut bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak rakyat. Jika ini benar, maka mereka yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola keuangan desa yang dinilai masih rentan diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun diminta untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan serupa di wilayahnya masing-masing.
LP-KPK juga telah melayangkan surat ke beberapa desa di Pantura untuk mempertanyakan hal tersebut namun Kepala Desa masih Enggan berkomentar,”ujarnya.
Desa Kelor dan Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur saat ini sudah di proses dan di tangani Penegak hukum dan akan menyusul ke desa lain” tandasnya pada Pers. Red