Sibayaknews.com

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Bawa Narkotika

Sergai (sibayaknews.com): Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah I alias G, laki-laki berusia 26 tahun, warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 100.000, sebelas plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop dari pipet, dan dua bungkus plastik klip kosong.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa ada seorang pria membawa narkotika di lokasi. Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Restu A. Hutasuhut, beserta tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat tim tiba di lokasi, tersangka terlihat berdiri di pinggir jalan. Petugas segera mengamankan dan menggeledah tersangka, ditemukan barang bukti narkotika di kantongnya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang tinggal tak jauh dari TKP. Petugas sempat menuju rumah A, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

-Sementara itu ,Ps. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU L. B. Manullang* di Mako polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka *I als G*. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka *A* masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (SP/Hms/SN):

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan