Serdang Bedagai — sibayaknews :
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran hukum terkait kemigrasian yang melibatkan warga negara asing dan tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Desa Sei Bamban, Rabu (20/11/2024).
Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menggagalkan penyelundupan 22 calon tenaga kerja ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Operasi ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) malam, di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Tersangka:
E, 43 tahun, perempuan, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Modus Operandi:
Tersangka E menjanjikan para korban dapat bekerja di perkebunan Malaysia tanpa memerlukan paspor, dengan biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang. Mereka diangkut menggunakan tiga mobil menuju Tanjung Balai sebelum dihentikan oleh petugas di kawasan Mesjid Agung.
Barang Bukti:
Satu unit Toyota Avanza warna hitam BK 1895 ADX
Dua bukti transfer senilai Rp 4,5 juta dan Rp 50 juta
Satu unit handphone
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 4 dan 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasus 2: Pekerja Migran Asal Bangladesh
Di lokasi berbeda, Tim Polres Sergai menemukan tujuh pekerja migran asal Bangladesh yang sedang menunggu pemberangkatan ke Australia. Para pekerja ini ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban pada Senin (18/11/2024) sore.
Baca juga Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Amankan Wilayah dari Potensi Gangguan Kamtibmas
Modus Operandi:
Tersangka yang masih dalam penyelidikan diduga menjanjikan pekerjaan di Australia kepada para pekerja migran ini.
Barang Bukti:
Tiga paspor atas nama pekerja migran asal Bangladesh.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.