Perintah Jokowi Harga Pcr turunkan dan berlaku 3×24 jam

Sibayaknews.com-Jakarta|Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan skrining virus corona (covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara.
Masa berlaku diperpanjang dari semula hanya 2 x 24 jam, sekarang menjadi 3 x 24 jam.
Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Rabu. (27/10).
Pemudik jarak jauh yang menggunakan transportasi udara dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama vaksinasi) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam jangka waktu paling lama 3×24 jam. sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” bunyi ketentuan amandemen.
baca juga : Kapolri dan Panglima Cek Vaksinasi di Pasar Induk Medan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk melonggarkan kondisi perjalanan domestik. Menurut dia, masa berlaku tes RT PCR untuk perjalanan perlu diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.
Selain masa berlaku tes RT PCR, Jokowi juga meminta jajarannya menurunkan harga tes RT PCR menjadi Rp. 300 ribu. Hal itu disampaikannya dalam rapat terbatas evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 juga disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp. 275.000 di Jawa-Bali. Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal Rp 300.000. Tarif terbaru ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Namun, batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang operasionalnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Sumber : Kompas,CNN
SPD
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.