Sibayaknews.com

Pemerintah Pastikan Penertiban Thrifting Tak Sembarangan, Barang Preloved Lokal Tetap Boleh Dijual

Pemerintah Pastikan Penertiban Thrifting Tak Sembarangan, Barang Preloved Lokal Tetap Boleh Dijual

 

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas tidak dilakukan secara sembarangan. Upaya ini tetap memperhatikan nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya, menjelaskan bahwa yang dilarang dalam kebijakan ini hanyalah pakaian bekas impor, sementara barang preloved lokal masih diperbolehkan untuk dijual. Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga keseimbangan pasar.

“Yang dilarang hanya pakaian bekas impor, bukan preloved lokal. Pedagang masih bisa berjualan, asalkan produknya berasal dari dalam negeri,” ujar Temmy.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menilai para pedagang thrifting tetap bisa bertahan dengan beralih ke produk lokal. Ia menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas impor hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi berpotensi mematikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri.

“Kalau pedagang mau bertahan, sebaiknya mulai beralih ke produk dalam negeri. Keuntungan dari impor pakaian bekas itu sementara dan justru bisa melemahkan industri kita sendiri,” katanya.

Temmy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran akun penjual berdasarkan kata kunci seperti “thrift” atau “preloved”. Sebagai gantinya, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk memastikan barang yang dijual adalah produk lokal, bukan impor partai besar.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM turut menggandeng Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengawasi peredaran barang impor ilegal. Langkah ini diharapkan membuat proses penertiban lebih adil, terarah, dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Dengan kebijakan yang lebih selektif dan kolaboratif, pemerintah berupaya menata kembali ekosistem thrifting di Indonesia tanpa mematikan usaha kecil. Penertiban ini diharapkan mampu melindungi industri lokal, mendorong kreativitas pelaku UMKM, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan