– Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook dengan judul “Viral!! Seorang siswa SMANSAKA Negeri 1 Kabanjahe Kabupaten Karo korban intimidasi dan kutipan uang sekolah seratus ribu” menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang(24/9/25).
Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa siswa berinisial EP sempat berhenti sekolah pada tahun pelajaran 2023–2024 setelah sebelumnya diterima di SMAN 1 Kabanjahe. Namun, pada tahun pelajaran 2024–2025, EP mendaftar kembali sebagai siswa baru dan diterima kembali.
Mengingat kondisi ekonomi keluarga EP yang tergolong tidak mampu, pihak sekolah melalui salah satu guru mengusulkan agar EP mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Usulan tersebut disetujui, dan EP menerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 pada tahun 2024.
Namun, saat pencairan dana di Bank BNI Kabanjahe pada Agustus 2024, terjadi kelebihan bayar oleh pihak bank. EP seharusnya menerima Rp1.800.000, namun bank secara tidak sengaja mencairkan sebesar Rp4.500.000. Menurut pengakuan pihak bank, siswa tersebut tidak menginformasikan adanya kelebihan dana saat itu.
Mengetahui hal tersebut, petugas dari Bank BNI kemudian datang ke sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Kepala Sekolah lalu memanggil EP dan melakukan klarifikasi didampingi oleh seorang guru berinisial SS. Dalam pertemuan tersebut, EP mengakui adanya kelebihan dana yang diterimanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan melihat kondisi ekonomi siswa, pihak sekolah bersama bank dan guru pendamping menyepakati solusi: siswa dan keluarganya membayar kembali kelebihan dana secara mencicil sebesar Rp100.000 per bulan. Sayangnya, menurut pihak bank, hingga kunjungan terakhir pada November 2024, kesepakatan tersebut belum direalisasikan oleh pihak siswa.
Dalam kunjungan tersebut, guru pendamping bersama pihak bank membuat kesepakatan baru dengan menyarankan agar EP bersama abang kandungnya datang ke Bank BNI pada 22 November 2024. Namun hingga 28 November 2024, pihak siswa belum menunjukkan itikad baik.
Belakangan, EP menyatakan keinginannya untuk pindah ke SMA Negeri 1 Kotarih. Saat proses administrasi kepindahan berlangsung, guru BK sekolah sempat menanyakan kelanjutan permasalahan dengan pihak bank demi menjaga nama baik sekolah. Namun, dalam proses ini muncul reaksi dari pihak luar (disebut KCBI) yang datang dan memarahi guru BK.
Terkait tuduhan intimidasi dan kutipan uang sekolah sebesar Rp100.000, Kepala Sekolah menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Jumlah tersebut merupakan usulan skema penyicilan sebagai penyelesaian atas kelebihan dana PIP yang diterima secara tidak sah, bukan pungutan sekolah.
“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang sebenar-benarnya. Kami bertindak sesuai dengan prosedur dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, serta menjaga nama baik institusi,” ujar Kepala Sekolah dalam penutup klarifikasinya.
ID
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya