Keluarga Alm , Abdul Murrat Azis Menggugat Perkara Tanah yang Dikuasai oleh PTPN II
sibayaknews. com – Deli Serdang : Keluarga Alm Abdul Murrat Azis menggugat perkara hak atas tanah yang dikuasai oleh PTPN II yang menjadi alih fungsi menjadi perumahan di dusun 1 desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang.
Atas perkara tersebut pihak ahli waris Silviani anak almarhum Abdul Murrat Azis menggugat ke pengadilan pada tanggal 4 Januari 2022.
Edi Suheri SH dan partners dari LBH Gajah Mada kuasa hukum dari penggugat mengatakan tujuan dari sidang lapangan ini ialah supaya tahu batas batas mana yang kami perkarakan dan juga titik titik mana yang kami gugat.
Dalam sidang lapangan ini, pihak penggugat juga didampingi oleh Eddy Susanto AMD ketua DPW Hipakad 63 Sumut.
Persidangan dikantor pengadilan, dibuka kembali menjadi persidangan lapangan dilokasi sengketa yang dipimpin oleh Makmur Pakpahan SH. MH, perwakilan dari hakim Mahkamah Agung, beserta Sri Wahyuni SH MH dan Monalisa AT Siagian.SH dari panitera
Dalam sidang lapangan ini pihak Mahkamah Agung meminta bukti keaslian dari pihak penggugat lokasi lahan dan batas wilayah lahan milik penggugat yang diwakili Edi Suheri SH, (13/06/2022) pukul 15.40 wib
Dalam sidang pengadilan perlu bukti bukti dan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya karena sidang ini akan dilanjutkan 29/06/2022 : kata Makmur Pakpahan
Bahwasanya klien kami punya bukti yang sah kepemilikan tanah tersebut dan sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang masih dalam proses pembuatan sertifikat : lanjut Edi Suheri.
Dalam sidang ini kami juga menggugat pihak BPN Deli Serdang karena tanah milik klien kami yang kami daftarkan dipending oleh BPN Deli Serdang dengan alasan adanya klaim dari PTPN bahwa lahan tersebut aset PTPN II.: kata Edi Suheri
Dalam sidang perkara ini klien kami menuntut agar lahan tanah yang seluas 7,2 H dari 18 H yang diklaim PTPN II tidak selamanya menjadi milik PTPN II, karena lahan 7,2 H dari dulunya merupakan milik almarhum Abdul Murrat Azis.: kata Edi Suheri.
Masalah klien kami menggugat karena lahan 7, 2 H milik klien kami karena dikuasai mereka dan membangun perumahan dan klien kami merasa keberatan dengan adanya pembangunan perumahan diatas lahan milik klien kami.: lanjut Edi Suheri
Karena HGU itu untuk tanaman bukan untuk bangunan dan harapan kami agar segala kegiatan pembangunan perumahan dilahan ini supaya dihentikan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum.: tutup Edi Suheri.
Eddy Susanto, AMD menjelaskan rumah almarhum Abdul Murrat Azis dulunya merupakan rumah panggung dan berubah menjadi perumahan.
Kenapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dirubah fungsi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan dibangun Perumahan Citra land tahap 2 dilahan 7,2 H milik keluarga almarhum Abdul Murrat Azis.: kata Eddy Susanto, AMD
Surat pengukuran dari BPN Deli Serdang ada, sampai mau naik sertifikat tidak dikeluarkan BPN Deli Serdang.: lanjut Eddy Susanto
Sampai surat dari Sekda Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang untuk menghentikan kegiatan proyek Citra land Helvetia dan membongkar tembok karena tidak memiliki IMB/ PGB, serta tanah masih sengketa dan sertifikatnya telah diblokir, itupun tidak diindahkan.: tutup Eddy Susanto sambil menunjukkan bukti surat dari Sekda Gubernur.(SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now